SUAMI MENIKAH LAGI
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Kyai Pamungkas yang terhormat, langsung saha. Nama saya Rahayu, usia 29 tahun. Saya ibu rumah tangga tinggal di Jakarta. Saya menikah dengan DD, dari pernikahan itu kami dikaruniai seorang putra yang masih kelas 3 SD. Awal pernikahan hingga anak kami berusia 4 tahun tidak ada masalah yang terlalu berarti bagi kami, namun sejak dua tahun lalu, suami saya berubah jadi pemurung dan tidak betah di rumah. Setiap hari pulang malam dengan segala macam alasan. Memang untuk hal ekonomi kami tidak terlalu bermasalah. Dia tetap baik pada anak kami dan tanggungjawab dalam segala hal.
Tapi akhirnya saya tahu, ternyata dia selingkuh dan beberapa bulan lalu sudah menikah dengan gadis itu. Saya hanya bisa menangis dan mengadukan masalah itu pada orang tua saya dan orang tuanya. Tentu saja orang tua kami marah dan tidak bisa terima kenyataan ini, tapi apa boleh buat suami saya sudah menikah lagi dan saya hanya bisa pasrah menerima kenyataan ini. Orang tua saya pun pada akhirnya menyerahkan semua keputusan ini pada saya. Apakah saya akan minta cerai atau ikhias dimadu.
Kyai, saya sangat mencintai suami dan anak saya, tapi saya tidak bisa menerima kenyataan suami saya menikah lagi. Saya sudah berkonsultasi ke beberapa ustadz di daerah saya. Dan mereka pun menyerahkan semua keputusan ini pada saya. Sakit sekali hati ini, tapi apa yang bisa saya lakukan sebagai seorang perempuan saya hanya bisa menangis.
Kyai, apa yang harus saya lakukan sekarang? Saya mencintai suami saya dan tidak ingin bercerai, tapi saya juga tidak bisa menerima kenyataan suami saya menikah lagi.
Rahayu Jakarta
Ibu Rahayu, Anda bukan orang pertama yang mengalami nasib seperti ini. Sudah banyak kasus suami selingkuh dan kemudian menikah lagi, tapi satu hal yang saya salut pada Anda, Anda masih bisa berfikir jernih dan tenang menghadapi hal ini.
Memang benar bahwa setiap lelaki berhak memiliki isteri lebih dari satu. Dan tidak ada larangan bagi suami secara agama untuk menikah lagi, tapi semua harus dengan catatan dan persyaratan yang bisa dipenuhi oleh suami tersebut, dan syatatnya tidak mudah. Salah satunya adalah ijin dari isteri pertama. Tapi persoalannya apakah ada isteri yang mengijinkan suaminya menikah lagi?
Saya tidak tahu kesalahan apa yang Anda lakukan hingga suami Anda menikah lagi. Atau mungkin juga Anda tidak bersalah tapi suami Anda yang tergoda wanila lain.
Melihat masalah ini, yang terbaik bagi Anda adalah bertanya pada orang tua Anda dan orang tua Suami Anda. Jelaskan pada mereka apa yang terjadi dengan Anda dan suami. Lalu tanyakan pada mereka apa yang harus Anda lakukan. Karena saya yakin tidak ada orang tua yang ingin anaknya menyesal, jawaban dari orang tua Anda adalah surga. Wallahu a’lam bissawab. @Kyai Pamungkas 0857-4646-8080
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: susuk.online
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)