Konsultasi Kyai Pamungkas:
MENEMPATKAN HAK ISTRI DENGAN BENAR
Pertanyaan:
Apakah seorang suami wajib bersetubuh atau berjima’ dengan istrinya kapan pun istrinya mau atau hal ini dikembalikan bergantung pada kondisinya, dengan tidak menyibukkan diri dengan hal tersebut? Apakah bercumbu dengan istri termasuk Sunnah? Apa nasihat Anda untuk suami yang sibuk menuntut ilmu dan bekerja, tidak memenuhi kebutuhan istrinya, kecuali saat suami memerlukan saja atau setelah fase waktu tertentu. Padahal, boleh jadi, sang istri membutuhkan suaminya untuk menunaikan haknya (berhubungan seksual). Manakah yang lebih utama?
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Pernikahan mempunyai tujuan yang sangat mulia. Salah satunya adalah untuk memelihara suami istri dari perbuatan dosa. Jadi, seorang suami wajib menggauli istrinya termasuk di dalamnya adalah jima’ dan persetubuhan untuk mewujudkan kondisi keterpeliharaan tersebut. Minimal seorang suami bersetubuh dengan istrinya satu kali saat istri dalam kondisi suci jika itu bisa dilakukan. Menggauli istri dengan yang makruf adalah kewajiban sebagaimana firman Allah SWT,
“… Dan, bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut…” (an-Nisaa’: 19).
Berkata al-Jashshash, “Ayat ini (an-Nisaa’ ayat 19) merupakan perintah untuk para suami agar menggauli istri-istri mereka dengan cara yang baik (makruf), di antaranya dengan menunaikan hak istri, berupa mahar, nafkah, dan janji: tidak pula melakukan sikap yang menyakiti istri dengan perkataan kasar dan menghina atau yang mengarah ke sana, meninggalkan sikap keras, tidak melakukan tindakan kekerasan secara fisik pada wajah dan sebagainya. Inilah substansi dari firman Allah SWT,
“…Tahanlah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula) ….” (al-Baqarah: 231)
Seorang suami akan mendapat pahala jika ia bercumbu dan bersetubuh dengan istrinya meskipun dilakukan tanpa syahwat sekali pun.
Dikatakan oleh Ibnu Oudamah bahwa suatu ketika ada seseorang bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah seorang suami mendapat pahala jika bercumbu dan berjima’ dengan istrinya meskipun dilakukan tanpa hasrat syahwat?”
Berkata Imam Ahmad, “Demi Allah, ia tetap akan mendapatkan anak meskipun ia tidak menghendaki memperoleh anak (dari hubungannya itu). Seorang suami pun dianjurkan untuk berhias di hadapan sang istri sesuai dengan sifat kelaki-lakiannya. Sesungguhnya, seorang perempuan pun takjub dengan penampilan suaminya sebagaimana seorang suami.
Seorang suami pun harus tahu bagaimana berlemah lembut dengan istrinya, bermesraan dengannya, dan intim bersamanya. Semua ini akan melanggengkan kehidupan rumah tangga yang bahagia. Ketiadaan suasana mesra seperti ini akan mengurangi kebahagiaan suami istri yang pasti berdampak pula pada kondisi rumah tangga.
Jika seseorang sibuk bekerja, atau sibuk melakukan ibadah sunnah, atau sibuk menuntut ilmu, ini adalah hal terpuji. Akan tetapi, ia tetap harus menyeimbangkan di antara semua hak yang harus ia tunaikan, termasuk di antaranya adalah hak istri. Ini sebagaimana tidak diperbolehkan pula seorang istri sibuk dengan ibadah sunnah sehingga mengabaikan hak suami.
“…Dan, mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut… (al-Baqarah: 228)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, dengan lafazh dari Aisyah r.a., ia berkata, “Aku masuk ke rumah Khuwailah binti Hakim bin Umayyah bin Haritsah. Ketika itu, ia ada di samping Utsman bin Mazh’un. Kemudian, Rasulullah saw. melihat pakaian Khuwoilah yang kusut dan wajahnya muram. Rasulullah saw. bertanya kepada Aisyah, “Ya Aisyah, apa yang membuat keadaan Khuwailah seperti itu?” Aisyah menjawab, Ya Rasulullah, ia adalah seorang istri yang bersuamikan seorang yang gemar berpuasa pada siang hari dan “ , shalat pada malam hari. Ia seperti orang yang tidak mempunyai suami, dibiarkan dan disia-siakan.” Rasulullah saw. mendatangi Utsman bin Mazh’un dan berkata, “Hai Utsman, apakah engkau tidak menyukai Sunnahku?’ “Tidak, demi Allah, Ya Rasulullah, justru Sunnahmulah yang selalu aku inginkan,” sergah Utsman. Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh, aku tidur dan shalat, puasa dan berbuka, dan menikah dengan perempuan. Takutlah kepada Allah, wahai Utsman, karena sungguh keluargamu mempunyai hak atas dirimu. Tamumu pun mempunyai hak atas dirimu. Dirimu sendiri pun mempunyai hak atasmu. Oleh sebab itu, berpuasalah dan berbukalah, shalatlah dan tidurlah.”
Seorang suami harus memelihara hak-hak yang Rasulullah saw. sampaikan. Jangan ada hak yang ditunaikan dengan menghilangkan hak yang lain. Jangan hanya gemar menuntut pemenuhan hak diri dari orang lain, sedangkan diri sendiri tidak mau memenuhi hak orang lain.
Hal yang juga penting diingat adalah seorang istri harus berlaku lembut kepada suaminya. Ini sangat diperlukan ketika terjadi kerenggangan atau hubungan yang kurang harmonis dengan suami. Ini juga karena sungguh besar hak suami atas diri istri, bahkan dengan kelembutan dan kemanjaan seorang istri bisa muncul kata-kata yang menyentuh, enak didengar, atau senda gurau yang lembut.
Seorang istri sudah tentu harus berhias dengan sesuatu yang disukai suami. Hal ini menjadi sarana yang bisa memunculkan kedekatan dan rasa kasih sayang. Bisa saja, karena seOrang istri sibuk mengurus anak-anak dan berbenah rumah sehingga pakaiannya menjadi lusuh, banyak mengeluh, dan mudah marah. Akibatnya, istri tidak bisa berlaku baik terhadap suami dan tanpa sengaja menyakiti perasaan sang suami. Oleh karena itulah, para istri jangan lupa berhias untuk suami karena hal ini sangat penting dan sangat berpengaruh untuk bisa mendekatkan hubungan antara suami dan istri. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: susuk.online
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)