Konsultasi Kyai Pamungkas: SUAMI SUKA FILM PORNO, ISTRI PILIH PISAH RANJANG
Pertanyaan:
Saya istri yang taat menjalankan agama Akan tetapi, suami saya tidak melakukan shalat lima waktu dan sering menonton film porno. Saya tidak suka lalu saya pisah tidur darinya. Saya tidur di kamar anak-anak. Apakah saya boleh melakukan hal itu?
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Salah satu bukti kebaikan agama seorang istri adalah ia tidak meninggalkan suaminya. Lebih baik Anda mengingatkan suami Anda akan Allah SWT dan menjelaskan agar ia mau mendirikan shalat. Lakukanlah nasihat seperti ini dengan cara yang menurut Anda paling tepat karena Anda yang paling mengetahui kondisi suami, termasuk cara menyampaikan nasihat kepadanya.
Suami Anda tidak boleh meninggalkan shalat karena Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang memelihara shalatnya maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari Kiamat. Barangsiapa yang tidak memelihara shalatnya maka ia tidak memiliki cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari Kiamat. Kelak, ia akan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR Ahmad).
Untuk suami, ia hendaklah bertakwa kepada Allah dan harus mengetahui bahwa menyaksikan film porno hukumnya adalah haram. Ia tidak boleh melakukan hal tersebut, apalagi ia akan menjadi contoh bagi keluarganya. Anda sebagai istri, dalam hal ini, harus berupaya menyibukkan suami dari waktu kosongnya, memenuhi hasrat biologisnya agar tersalurkan secara halal. Boleh jadi, perilaku suami menonton film porno itu adalah karena ia tidak bisa mendapatkan haknya secara halal. Sekali lagi, istri yang taat menjalani agama tidak boleh meninggalkan suaminya. Dalam hadits disebutkan, “Jika seorang istri bermalam dengan meninggalkan kasur suaminya, ia akan dilaknat malaikat sampai waktu subuh.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Anda hendaklah bersabar dalam hal ini, ikhlas mengharapkan ridha Allah, dan tidak meninggalkan suami. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.

KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: susuk.online
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)