Konsultasi Kyai Pamungkas:
BERMESRAAN SAAT ISTRI HAID
Pertanyaan:
Apa seorang muslim boleh bersenang-senang dengan istrinya pada waktu haid, dengan batas wilayah di atas pusar. Hal ini akan menyebabkan sang suami orgasme dan mengeluarkan mani. Apakah ini diperbolehkan secara hukum syari’at? Jazaakallaah kharran katsiran.
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Seorang suami boleh melakukan apa saja untuk menikmati tubuh istrinya yang sedang haid, dengan catatan tidak memasukkan penis ke dalam kemaluan istri. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Lakukanlah apa saja (dalam kondisi haid), kecuali menikah (jima’ atau bersenggama).”
Menikah, dalam hadits ini, adalah substansi senggama. Jadi, boleh melakukan apa saja, kecuali senggama. Tidak mengapa jika akhirnya terjadi orgasme dan mengeluarkan mani, asalkan tidak melakukan penetrasi penis ke dalam kemaluan istri. Setelah itu, tetap wajib mandi karena keluar mani dengan syahwat sebagaimana yang disepakati para ulama. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
Konsultasi Kyai Pamungkas:
BERMESRAAN SAAT ISTRI HAID 2
Apa hukum bermesraan dengan istri di antara dua kemaluan tanpa penetrasi pada saat haid atau nifas? Bermesraan yang dimaksud adalah dengan memamkan penis di kemaluan istri Jazaakallaah khairan katsuran.
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Tidak mengapa bermesraan dengan istri melalui dua kemaluan tanpa penetrasi atau tanpa memasukkan penis jika seorang Suami yakin bahwa ia bisa menjaga diri dan tidak penetrasi. Jika ia ragu dan khawatir terdorong melakukan sesuatu yang diharamkan Allah, kondisi ini harus dijauhi.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.
“Hal yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas. Di antara keduanya, ada beberapa perkara yang tersamar (syubhat). Banyak orang yang tidak tahu apakah ia masuk bagian yang halal ataukah yang haram? Barangsiapa yang menjauhinya karena hendak membersihkan agama dan kehormatannya maka ia akan selamat. Barangsiapa mengerjakan sedikit pun darinya, hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah! Tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan. Ingat pula bahwa daerah larangan Allah adalah semua yang diharamkan.” (HR al-Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi, riwayat hadits ini adalah lafazh at-Tirmidzi). Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.
KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: susuk.online
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)