Konsultasi Kyai Pamungkas: TAK PUAS SEKS, BOLEHKAN ISTRI MINTA CERAI?
Pertanyaan:
Apakah seorang istri boleh menuntut cerai kepada suami karena ia merasa tidak terpuaskan secara batin (dalam berhubungan seksual) dengan suaminya? Apakah Islam memiliki pedoman bahwa suami dianggap lalai menunaikan kebutuhan batin terhadap istrinya?
Jawaban Kyai Pamungkas:
Alhamdulillah. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, surah an-Nisaa’ ayat 19: “…Dan, bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut…” (an-Nisaa’: 19)
Hal yang termasuk dalam kerangka menggauli istri dengan baik, yakni menjaga kehormatan istri dan memuaskan kebutuhan batinnya agar ia tidak terdorong melakukan yang haram. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kadar standar yang wajib dilakukan seorang suami dalam hal ini. Sayyid Sabiq, dalam Fiqih Sunnah, mengutip perkataan Ibnu Hazm, “Seorang suami wajib berjima’ dengan istrinya paling sedikit frekuensinya adalah satu kali sepanjang istri dalam keadaan suci. Jika itu sudah terlewat, sang suami tergolong “aashi atau melakukan kemaksiatan karena tidak melakukan yang wajib dilakukan. Ketentuan standar ini berdasarkan firman Allah SWT,
“.. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu… (al-Baqarah: 222)
Sayyid Sabiq pun mencantumkan pendapat mayoritas ulama yang menyebutkan hal senada dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm bahwa seorang suami wajib berjima’ dengan istri jika ia tidak memiliki uzur syar’i. Namun, Imam asy-Syafi’i mengatakan, “Suami tidak sampai dalam kategori wajib untuk berjima’ dengan istri karena jima’ adalah hak suami sebagaimana hak-haknya yang lain (artinya bisa juga tidak diambil haknya). Sementara itu, Imam Ahmad mengatakan, “Batas waktu minimum adalah empat bulan bagi suami “ untuk menyetubuhi istri. Ini karena Allah SWT telah memberi batasan waktu untuk para maula ‘para budak’. Oleh sebab itu, sama pula dalam hak selainnya.”
Imam al-Ghazali mengatakan, “Seorang suami harus mendatangi (menyetubuhi) istri setiap empat malam sekali, itu yang paling baik. Asumsinya adalah karena jumlah istri maksimal adalah empat orang. Oleh karena itu, seorang suami masih dibolehkan menunda jima’ dengan istri hingga empat hari. Namun, mungkin saja batas itu lebih longgar atau justru lebih sempit bergantung pada kebutuhan seorang istri untuk bisa memelihara dirinya dari hal yang haram sebab suami memang wajib memelihara istri dari melakukan hal yang haram.”
Dari yang telah dipaparkan tersebut, kewajiban suami kembali pada aspek memelihara istri agar ia tidak melakukan sesuatu yang haram. Tidak ada batas waktu minimum tertentu yang disepakati ulama dalam hal ini. Jika tujuan memelihara istri dari yang haram tidak tercapai dan istri tidak lagi mampu bersabar menahan diri, istri bisa saja meminta cerai dari suami. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.

KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: susuk.online
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)