Konsultasi Seks: SPERMA MENGENAI TUBUH DAN MUKA ISTRI
Pertanyaan:
Saya tidak bermaksud ingin mengeluarkan sperma di kemaluan istri, tetapi apakah boleh jika sperma mengenai tubuh atau muka istri?
JAWABAN KAMI:
Alhamdulillah. Mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri atau yang biasa disebut ‘azl adalah boleh, dengan syarat keridhaan istri. Dalilnya adalah hal yang disebutkan dalam hadits shahih, dari Jabir r.a., “Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah saw. dan Al-Qur’an turun ketika itu.” Pendapat yang masyhur di kalangan para ulama, sperma atau mani adalah suci. Oleh karena itu, jika sperma terkena bagian tubuh pun, boleh saja hukumnya.
Akan tetapi, lebih baik Anda menjauhi hal seperti ini karena tidak sesuai dengan akhlak yang baik dan mengotori cita rasa kemanusiaan, khususnya jika sperma mengenai bagian muka. Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.

KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.
Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)
NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)
NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)
WEBSITE: susuk.online
(Selain web di atas = PALSU!)
NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)
ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)