Featured Konsultasi Kyai Pamungkas Uncategorised Uncategorized

Konsultasi Kyai Pamungkas: PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKS/SETUBUH

Konsultasi Kyai Pamungkas: PANDANGAN ISLAM TERHADAP SEKS/SETUBUH

Pertanyaan:

Kyai, apakah persetubuhan (Jima’) adalah tujuan utama pernikahan?

Apakah suami harus berjima’ dengan istrinya dan memuaskan hasrat biologisnya seperti yang ja ingnkan atau apakah hal itu terserah kemauan suami saja?

Jawaban Kyai Pamungkas:

Alhamdulillah. Kami ingin menyampaikan kepada sebagian orang yang menganggap sepele (ringan) masalah kenikmatan seksual dan “menjaga” kemaluan dalam pernikahan, juga kepada orang yang meremehkan anggapan bahwa istri adalah sarana halal pemuas syahwat bagi suami, dan agar masing-masing pihak tidak berpikir terhadap hal yang haram. Kepada mereka yang menganggap bahwa hal ini adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap kemuliaan perempuan, kami ingin mengatakan dengan tegas bahwa tujuan kepuasan seksual dan penjagaan diri dari hal yang haram melalui pernikahan, bukanlah tujuan yang rendah dan bukanlah tujuan yang hina. Namun, sebenarnya, inilah tujuan utama dari pernikahan itu sendiri. Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Para Pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah maka menikahlah karena menikah lebih memelihara pandangan dan lebih memelihara kemaluan.”

Para fugaha mendefinisikan pernikahan dengan definisi, “Akad atau janji yang menghalalkan sikap saling menikmati antara suami istri, yang tidak ada larangannya secara hukum syari’at.” Saling menikmati antara suami istri ini tercermin pula dalam firman Allah SWT,

“… Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka…” (al-Baqarah: 187)

Sikap iffah memelihara diri dari dosa dan terpelihara dari kemaksiatan merupakan nilai besar dalam nilai-nilai Islam. Inilah yang membedakan antara masyarakat Islam dan masyarakat yang tidak mengikuti ajaran Islam. Kebutuhan seksual seorang suami kepada istri dan sebaliknya kebutuhan seksual istri terhadap suami adalah kebutuhan yang fitrah sifatnya. Tidak ada agama yang memiliki pandangan lebih mulia terhadap hal tersebut daripada pandangan Islam.

Ada sebagian agama yang memandang masalah ini (seksual) adalah masalah yang kotor (jorok), padahal Islam memandang masalah ini sebagai hal fitrah yang diturunkan Allah SWT kepada manusia sehingga proses pernikahan secara syari’at harus dipermudah agar orang Muslim tidak terjerumus pada perbuatan yang haram, terlebih lagi pada zaman penuh fitnah keharaman seperti sekarang.

Para ulama madzhab, antara lain Imam as-Syafi’i dan Imam Hanafi memandang bahwa seorang istri mempunyai hak untuk disetubuhi paling sedikit satu kali sebagai bagiannya (haknya), setelah ia menerima maharnya. Setelah itu, ia berhak disetubuhi minimal satu kali setiap empat bulan berdasarkan rentang waktu yang masih diizinkan dalam Islam bagi seorang suami meninggalkan istrinya.

Imam Malik dan Imam Hambali berpendapat bahwa persetubuhan wajib dilakukan seorang suami atas istrinya jika ia tidak memiliki uzur yang menghalangi. Jika tanpa uzur tetapi suami tidak menjima’ istrinya, Imam Malik dan Imam Hambali mengatakan, “Bersetubuh dengan istri atau jika tidak, berpisahlah (cerai) darinya.”

Gejolak seksual yang terus-menerus ditahan dapat memunculkan kondisi lemah bagi diri seseorang. Kekuatan seksual seseorang pun semakin lemah seiring bertambah waktu. Sejumlah ulama mengatakan, “Seorang suami harus berjanji pada dirinya atas tiga hal. Pertama, ia harus melakukan jalan kaki setiap hari dalam jarak tertentu. Kedua, ia tidak meninggalkan makan karena akan menjadikan ususnya sempit. Ketiga, tidak meninggalkan jima’ dengan istri karena sumur bila tidak dikuras isinya lama-kelamaan airnya akan tumpah.”

Muhammad bin Zakaria mengatakan, “Barangsiapa yang meninggalkan jima’ dengan istrinya dalam waktu yang lama maka fisiknya akan melemah, saluran kencingnya akan menyempit, dan penisnya akan mengecil. Aku pernah menyaksikan sekelompok orang yang meninggalkan jima’ dengan alasan ingin menampilkan hidup “sengsara” sehingga akhirnya tubuh mereka dingin, gerak-gerik mereka menjadi tidak lincah, mereka mengalami sakit tanpa penyebab, dan gairah mereka semakin lama semakin kecil dan akhirnya hilang.” Wallahu a’lam. ©️KyaiPamungkas.

Paranormal Terbaik Indonesia

KYAI PAMUNGKAS PARANORMAL (JASA SOLUSI PROBLEM HIDUP) Diantaranya: Asmara, Rumah Tangga, Aura, Pemikat, Karir, Bersih Diri, Pagar Diri, dll.

Kami TIDAK MELAYANI hal yg bertentangan dengan hukum di Indonesia. Misalnya: Pesugihan, Bank Gaib, Uang Gaib, Pindah Janin/Aborsi, Judi/Togel, Santet/Mencelakakan Orang, dll. (Bila melayani hal di atas = PALSU!)

NAMA DI KTP: Pamungkas (Boleh minta difoto/videokan KTP. Tidak bisa menunjukkan = PALSU!)

NO. TLP/WA: 0857-4646-8080 & 0812-1314-5001
(Selain 2 nomor di atas = PALSU!)

WEBSITE: susuk.online
(Selain web di atas = PALSU!)

NAMA DI REKENING/WESTERN UNION: Pamungkas/Niswatin/Debi
(Selain 3 nama di atas = PALSU!)

ALAMAT PRAKTEK: Jl. Raya Condet, Gg Kweni No.31, RT.01/RW.03, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Tidak buka cabang, selain alamat di atas = PALSU!)


Related posts

Kisah Kyai Pamungkas: HIKMAH DIBALIK MATI SURI

KyaiPamungkas

Sex Education with Kyai Pamungkas: SUAMI CEMBURU KE TEMAN WARIA

KyaiPamungkas

Panggonan Wingit: LADANG BATU LAVENDER SUKOHARJO

KyaiPamungkas
error: Content is protected !!